Minggu, 10 Maret 2013

AKUNTANSI INTERNASIONAL (Minggu Ke-1)


1.    PENDAHULUAN

1.1.     Menjelaskan & Memahami Bagaimana Akuntansi Internasional Berbeda dengan Akuntansi Lainnya

Akuntansi merupakan sarana bagi suatu entitas ekonomi dalam mengomunikasikan posisi keuangan termasuk perubahannya serta kinerjanya kepada semua pihak yang berkepentingan.
           
Akuntansi Internasional (International Accounting) :
·    Akuntansi yang memfokuskan pada issues / masalah-masalah yang berhubungan dengan perusahaan yang menjalankan bisnis internasional.
·         Juga mencakup studi tentang standar akuntansi dan praktek akuntansi di seluruh negara di dunia, serta membandingkan standar dan praktek akuntansi tersebut pada masing-masing negara.
·      Aspek akuntansi yang dibahas akan meliputi pelaporan keuangan, penjabaran dan transaksi valas, sistem informasi, perpajakan, sistem evaluasi kinerja, dan audit.

Bedasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa akuntansi internasional adalah kegiatan akuntansi yang mencakup wilayah yang paling luas yaitu wilayah  internasional dibanding dengan akuntansi lainnya yang mungkin hanya mencakup suatu wilayah kecil. Sehingga dalam akuntansi internasional perlu sekali dilakukan penyesuaian terhadap beberapa hal seperti bahasa, mata uang, standar akuntansi dan hal-hal lain yang secara tidak langsung juga turut mempengaruhi.


Perbedaan Akuntansi Internasional dengan Akuntansi lain :
1.  Dalam Akuntansi Internasional yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional (multinational company – MNC) yaitu perusahaan yang kantor pusatnya ada di suatu negara namun beroperasi juga di negara-negara lainnya.
2.      Operasi transaksi melintasi batas-batas negara.
Kegiatan transaksi operasional yang dilakukan tidak hanya dalam satu wilayah Negara, melainkan melintasi berbagai batas Negara.
3.    Pelaporan ditujukan kepada pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan. Kembali ke perbedaan nomer 1, dikarenakan dalam Akuntansi Internasional yang dilaporkan adalah perusahaan multinasional maka pelaporan juga ditujukkan kepada perusahaan yang memiliki kepentingan yang beroperasi di Negara lain.
4.      Perpajakan Internasional
Hukum perpajakan yang digunakan adalah hukum perpajakan internasional.
5.      Transaksi Internasional
Transaksi yang dilakukan perusahaan berorientasi internasional yaitu transaksi yang melibatkan dua atau lebih perusahaan yang berada di Negara yang  berbeda.


1.2.     Menjelaskan & Memahami Bagaimana Akuntansi Internasional Menjadi 3 Bidang yang Luas

1.      Pengukuran
Proses mengidentifikasi, mengelompokkan dan menghitung  aktivitas ekonomi dan transaksi, memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas dan operasi.
2.      Pengungkapan
Proses mengomunikasikan kepada para pengguna.
3.      Auditing
Proses atestasi terhadap keandalan pengukuran dan komunikasi.

1.3.     Mengetahui Sejarah Akuntansi Internasional & Trend Kebijakan Sektor Keuangan Nasional

Sejarah Akuntansi Internasional
Awalnya, akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping), dianggap awal penciptaan akuntansi. Akuntansi modern dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (th 1447). Luca memperkenalkan 3 (tiga ) catatan penting yang harus dilakukan:
a. Buku Memorandum, adalah buku catatan mengenai seluruh informasi transaksi bisnis.
b. Jurnal, dimana transaksi yang informasinya telah disimpan dalam buku memorandum kemudian dicatat dalam jurnal.
c. Buku Besar, adalah suatu buku yang merangkum jurnal diatas. Buku besar merupakan centre of the accounting system (Raddebaugh, 1996).
“Pembukuan ala Italia“ kemudian beralih ke Jermanuntuk membantu para pedagang zaman Fugger dan kelompok Hanseatik. Pada saat bersamaan filsuf bisnis Belanda mempertajam cara menghitung pendapatan periodic dan pemerintah Perancis menerapkan keseluruhan sistem dalam perencanaan dan akuntabilitas pemerintah.
Tahun 1850-an double entry bookkeeping mencapai Kepulauan Inggris yang menyebabkan tumbuhnya masyarakat akuntansi dan profesi akuntansi publik yang terorganisasi di Skotlandia dan Inggris tahun 1870-an. Praktik akuntansi Inggris menyebar ke seluruh Amerika Utara dan seluruh wilayah persemakmuran Inggris.
Paruh Pertama abad 20, seiring tumbuhnya kekuatan ekonomi Amerika Serikat, kerumitan masalah akuntansi muncul bersamaan. Kemudian Akuntansi diakui sebagai suatu disiplin ilmu akademik tersendiri. Setelah Perang Dunia II, pengaruh Akuntansi semakin terasa di Dunia Barat. Bagi banyak negara, akuntansi merupakan masalah nasional dengan standar dan praktik nasional yang melekat erat dengan hukum nasional dan aturan profesional.

Trend Kebijakan Sektor Keuangan Nasional
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 10 Januari 2013 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75%. Tingkat suku bunga tersebut dinilai masih konsisten dengan sasaran inflasi tahun 2013 dan 2014, sebesar 4,5% ± 1%. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tahun 2012 dan prospek tahun 2013-2014 menunjukkan perekonomian Indonesia tumbuh cukup tinggi dengan inflasi yang tetap terkendali dan rendah. Kinerja tersebut tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia dan Pemerintah untuk menjaga stabilitas makro dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi dunia. Fokus kebijakan Bank Indonesia saat ini diarahkan untuk mengelola keseimbangan eksternal dan stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai kondisi fundamentalnya. Ke depan, Bank Indonesia juga akan memperkuat bauran kebijakan moneter dan makroprudensial serta mempererat koordinasi dengan Pemerintah untuk mengelola permintaan domestik agar sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan eksternal, mencapai sasaran inflasi, dan kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2012 lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Perekonomian Indonesia pada 2012 tumbuh cukup tinggi sebesar 6,3% dan diprakirakan akan meningkat pada 2013 dan 2014. Daya tahan perekonomian selama ini didukung oleh stabilitas makro dan sistem keuangan yang terjaga sehingga mampu memperkuat basis permintaan domestik.
Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada tahun 2012 masih mencatat surplus, meskipun mengalami tekanan defisit transaksi berjalan.
Nilai tukar Rupiah pada 2012 mengalami depresiasi dengan volatilitas yang cukup rendah. Rupiah secara point-to-point melemah 5,91% (yoy) selama tahun 2012 ke level Rp9.638 per dolar AS. Tekanan depresiasi terutama terjadi pada triwulan II dan III tahun 2012 terkait dengan memburuknya kondisi perekonomian global, khususnya di kawasan Eropa, yang berdampak pada penurunan arus masuk portfolio asing ke Indonesia.
Inflasi sepanjang tahun 2012 tetap terkendali pada level yang rendah dan berada pada kisaran sasaran inflasi sebesar 4,5%±1%.
Stabilitas sistem keuangan dan fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga dengan baik.
Kebijakan Bank Indonesia akan diarahkan untuk mengelola permintaan domestik agar sejalan dengan upaya untuk menjaga keseimbangan eksternal. Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan melalui lima pilar kebijakan. Pertama, kebijakan suku bunga akan ditempuh secara konsisten dengan prakiraan inflasi ke depan agar tetap terjaga dalam kisaran target yang ditetapkan. Kedua, kebijakan nilai tukar akan diarahkan untuk menjaga pergerakan Rupiah sesuai dengan kondisi fundamentalnya. Ketiga, kebijakan makroprudensial diarahkan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan dan mendukung terjaganya keseimbangan internal maupun eksternal. Keempat, penguatan strategi komunikasi kebijakan untuk mengelola ekspektasi inflasi. Kelima, penguatan koordinasi Bank Indonesia dan Pemerintah dalam mendukung pengelolaan ekonomi makro, khususnya dalam memperkuat struktur perekonomian, memperluas sumber pembiayaan ekonomi, penguatan respons sisi penawaran, serta pemantapan Protokol Manajemen Krisis (PMK).


1.4.      Memehami Peran Akuntansi Dalam Bidang Usaha dan Pasar Modal Global

Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan dalam laporan keuangan. Laporan keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum. Tanpa mengurangi ketentuan yang ada, Bapepam dalam menentukan standar akuntansi di bidang pasar modal.
Dalam melakukan kegiatan, akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan praktik akuntansi lainnya yang lazim di pasar modal. Meskipun pengaturan suatu hal tertentu sudah dilakukan dalam standar akuntansi keuangan, tetapi apabila belum mencakup hal-hal yang dibutuhkan di pasar modal dalam rangka memenuhi asas kertebukaan, Bapepam dapat menetapkan ketentuan mengenai hal tersebut secara khusus untuk melindungi kepentingan publik. Dalam kaitannya dengan suatu penawaran umum, maka salah satu informasi terpenting yang dimuat dalam setiap pernyataan pendaftaran efek adalah laporan keuangan perusahaan. Akuntan publik memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan. Sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), akuntan tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan atas dasar sampling. Dengan demikian harus disadari bahwa laporan keuangan yang disajikan kemungkinan dapat mengandung kesalahan.
Oleh karena itu, akuntan di dalam memberikan pendapatnya akan menyatakan kewajaran dan bukan kebenaran atas laporan keuangan. Apabila, terjadi kesalahan, maka hal ini terlebih dahulu perlu dikaji, apakah kesalahan ini merupakan tanggung jawab akuntan atau tidak. Sepanjang akuntan telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang berlaku, maka akuntan yang bersangkutan tidak dapat dikenai tanggung jawab atas kesalahan tersebut. Namun apabila dapat dibuktikan bahwa akuntan tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing, maka akan terjadi kesalahan akuntan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya.

Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Kebijakan+Moneter/Tinjauan+Kebijakan+Moneter/TKM_0113.htm

Minggu, 20 Januari 2013

Artikel Etika Bisnis


Masih ingatkah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan? Di sinilah akan dibahas tentang perlunya pengaturan perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Di sini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan terjadi karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Contohnya kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie.
Sumber:
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/artikel-etika-bisnis-dalam-berbisnis/

Senin, 19 November 2012

Ini Jawabannya


TAHUKAH KITA MENGAPA ALLOH SWT MEMULIAKAN KATAK DENGAN MENGHARAMKAN MEMBUNUHNYA ???

Sebabnya adalah karena NIAT SHOLIHAH katak menolong Nabi Ibrohim as tatkala Raja Namrud memasukkan beliau kedalam Kuali yg Panas,, maka seekor katak melihat kejadian itu dan berusaha menolong Nabi Ibrohim as dengan menyiram api yg besar tsb dengan mulutnya yg kecil.. Meskipun Api yg besar tsb secara akal tdk mungkin padam dengan semburan air sang katak yg kecil namun Alloh SWT melihat isi hati dan niat baik dari katak tsb.

TAHUKAH KITA MENGAPA ALLOH SWT MENGHINAKAN CICAK DENGAN MENSUNNAHKAN MEMBUNUHNYA ???

Sebabnya adalah karena NIAT JELEK Cicak membunuh Nabi Ibrohim as tatkala Raja Namrud memasukkan beliau kedalam Kuali yg Panas,, maka seekor Cicak melihat kejadian itu dan berusaha membunuh Nabi Ibrohim as dengan meniup api yg besar tsb dengan mulutnya yg kecil.. Meskipun Api yg besar tsb secara akal tdk mungkin bertambah besar dengan tiyupan sang cicak yg kecil namun Alloh SWT melihat isi hati dan niat jelek dari cicak tsb

Jihad Nabi di Bumi Palestina


Oleh : asy-Syaikh DR. Abu Anas Muhammad Bin Musa Musa Alu Nashr - hafidzohullah

Palestina adalah bumi penuh berkah yang Alloh jadikan sebagai tempat turunnya risalah, tempat berhimpunnya kebudayaan dan sebagai tempat hijrah para nabi-Nya. Di dalamnya terdapat kiblat pertama dan tempat diisra’kannya Nabi Shallallohu ‘alaihi wa Sallam, di dalamnya pula Dajjal akan binasa melalui tangan al-Masih ‘alaihi salam dan dibinasakannya Ya’juj dan Ma’juj. Serta di dalamnya pula, bebatuan dan pepohonan akan berkata, “Wahai muslim! Wahai hamba Alloh! Ini ada Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia!”, maka yahudi pun akan binasa melalui tangan hamba-hamba Alloh yang shalih di bumi Palestina.

Rasulullah pernah mengimami seluruh Nabi di Masjid al-Aqsha, agar Imamah (kepemimpinan) dan siyadah (kekuasaan) di atas Masjidil Aqsha tetap langgeng, agar seluruh makhluk tunduk terhadap Islam. Selama perputaran sejarah, kerajaan-kerajaan dan negeri-negeri saling bermusuhan untuk memperebutkannya, mereka saling membinasakan dan mengalahkan dalam rangka menguasainya dan mendudukinya. Dikarenakan Palestina adalah bumi Alloh terpilih (the choosen land) yang Alloh memilihnya sebagai tempat hijrah bagi khalil (kesayangan)-Nya Ibrahim dan Kalim-Nya (Kalim = Orang yang diajak bercakap) Musa, sebagai tempat kelahiran Isa dan tempat isra’nya Nabi Muhammad Shallallohu ‘alaihi wa Sallam.

Di saat kemunculan Islam, Palestina saat itu di bawah kekuasaan imperium Romawi yang salibis paganis. Maka merupakan keharusan mensucikan Palestina dari najis-najis mereka. Nabi telah menulis surat kepada Raja Romawi dan mengutus kepadanya beberapa utusan. Nabi Shallallohu ‘alaihi wa Sallam pernah mengerahkan pasukan dalam jumlah besar, dan Palestina ketika itu termasuk salah satu begian negeri Syam. Belum pernah terjadi saat itu adanya pembatasan-pembatasan wilayah/area yang dipisahkan oleh perjanjian ‘Saikus baiku’ yang memilukan (seperti saat ini).

Diantara pengutusan yang pernah dilakukan Nabi ke negeri Syam dan Palestina adalah :

Pertama : Pengutusan Mu’tah yang terjadi pada bulan Jumadil Akhir di tahun kedelapan Hijriah, tatkala Nabi Shallallohu ‘alaihi wa Sallam mengutus para pembesarnya ke Mu’tah (Suatu tempat di Yordan sekarang yang dekat dengan kota Kurk), suatu desa di negeri Syam, dalam rangka menuntut balas atas pembunuhan kaum muslimin di sana. Maka, beliau memerintahkan para sahabatnya untuk memberikan kepemimpinan kepada maula (mantan budak) beliau, Zaid bin Haritsah, sembari beliau bersabda : “Jika Zaid terbunuh maka Ja’far bin Abi Thalib sebagai penggantinya, jika Ja’far terbunuh, maka Abdullah bin Rawahah sebagai penggantinya”, mereka pun keluar dengan jumlah hampir 3000 pasukan. Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa Sallam juga turut keluar mengantarkan mereka sampai di pertengahan perjalanan mereka. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan hingga tiba di ‘Mi’aan’ (sebuah kota yang terkenal di selatan Yordan, sejauh 200 km dari Amman) lalu tersiar kabar bahwa Raja Romawi Heraklius telah keluar bersama seratus ribu pasukan, disertai sekutunya Malik bin Zufalah dengan seratus ribu pasukan lainnya, dari kaum nashrani arab, dari suku Lakhum, Judzam dan kabilah Qudlo’ah dari suku Bahra’, Balla dan Balqoin.

Kaum muslimin pun bermusyawarah di sana, mereka berkata : “Kita tulis surat kepada Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa Sallam apakah beliau memerintahkan kita (untuk tetap maju) dengan perintahnya ataukah beliau menolong kita”, maka berkata Abdullah bin Rawahah Radhiyallohu ‘anhu : “Wahai kaum! Demi Alloh, sesungguhnya kalian keluar berjihad mengharapkan apa yang ada di depan kalian, yaitu syahid!!! Dan kalian tidaklah memerangi manusia karena kuantitas maupun kekuatan! Akan tetapi kita memerangi mereka hanyalah semata-mata karena agama ini, yang Allôh telah memuliakan kita dengannya… maka berangkatlah!!! Karena ada dua kebaikan menunggu di sana: yaitu kemenangan atau syahid!!!”.

Para sahabat pun menyepakatinya, kemudian mereka bangkit. Ketika kaum muslimin sedang mendirikan tenda di Balqo’, mereka bertemu dengan pasukan Romawi dalam jumlah besar, maka kaum muslimin berhenti di dekat Mu’tah sedangkan pasukan Romawi berada di desa yang bernama Masyarif, akhirnya mereka bertemu dan saling berperang dengan peperangan yang dahsyat.

Di sela peperangan, Amirul Muslimin Zaid bin Haritsah Radhiyallohu ‘anhu terbunuh dan bendera saat itu berada di tangannya, lantas Ja’far memungut bendera tersebut, dan beliau turun dari kuda perangnya yang berambut pirang dan menyembelihnya, kemudian beliau maju berperang hingga tangan kanannya terputus, diraihnya bendera dengan tangan satunya hingga tangan kirinya terputus pula. Akhirnya beliau memeluk bendera tersebut hingga akhirnya beliau Radhiyallohu ‘anhu gugur dalam usia 33 tahun -menurut pendapat yang terpilih-. Lalu, bendera diambil oleh Abdullah bin Rawahah al-Anshari Radhiyallohu ‘anhu, beliau termenung sesaat lalu sejurus kemudian beliau memantapkan diri dan maju berperang hingga akhirnya turut terbunuh.

Ada pendapat mengatakan, sesungguhnya Tsabit bin Arqom-lah yang memegang bendera selanjutnya, dan kaum muslimin menghendaki beliau memimpin mereka. Namun beliau enggan, sehingga Khalid bin Walid Radhiyallohu ‘anhu yang mengambil bendera. Beliau mendorong kaum muslimin untuk tetap maju dan beliau berlaku pemberani hingga akhirnya beliau membebaskan kaum muslimin dari musuh mereka, dan Alloh menganugerahkan kemenangan melalui kedua tangannya. Rasululloh telah menceritakan hal ini seluruhnya ketika di Madinah pada hari itu, di saat beliau berdiri di atas mimbar, beliau mengumumkan gugurnya para pembesar sahabat satu persatu kepada mereka dan kedua mata beliau Shallallohu ‘alaihi wa Sallam bercucuran air mata. Hadits ini terdapat dalam ‘ash-Shahih’, akhirnya malam hari tiba dan kaum kuffar berhenti berperang.

Melihat banyaknya jumlah musuh dan sedikitnya jumlah kaum muslimin dibandingkan mereka, tidak banyak korban dari kaum muslimin yang terbunuh menurut penuturan ahli sejarah. Mereka tidak menyebutkan nama-nama korban kaum muslimin melainkan hanya sekitar sepuluh orang saja. Kaum muslimin kembali maju berperang untuk kesekian kalinya, dan Alloh senantiasa melindungi dari kejahatan kaum kafir, segala pujian dan sanjungan milik Alloh, dimana peperangan ini mendasari peperangan melawan Romawi berikutnya dan menghancurkan musuh-musuh Alloh dan Rasul-Nya.

Kedua : Pengutusan Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma. Pengutusan ini merupakan penyempurna pengutusan ayahnya, Zaid bin Haritsah sebelumnya, sekaligus membalas pasukan Romawi yang telah membunuh ayahnya di Mu’tah. Nabi Shallallohu ‘alaihi wa Sallam yang memerintahkan pengutusan Usâmah dan Nabi saat itu berada di atas pembaringan kematian, dan pasukan Usamah saat itu berkumpul di Jarfi di saat wafatnya Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa Sallam.

Termasuk petunjuk Nabi kita Shallallohu ‘alaihi wa Sallam adalah, beliau tidak memulai memerangi suatu kaum sebelum menyampaikan dakwah dan mengajaknya kepada Alloh Ta’ala. Rasulullah benar-benar memegang manhaj ini sebagai bentuk aktualisasi berpegangnya beliau kepada perintah Alloh Ta’ala. Beliau senantiasa memegang manhaj ini terhadap seluruh kaum yang memeranginya baik dari kabilah Arab ataupun raja-raja dan pembesar di zamannya. Beliau mendakwahi mereka dan mengutus utusan kepada mereka serta mengirim surat-surat beliau yang mengajak kepada Alloh, tanpa terkecuali seorangpun dari mereka. Diantaranya adalah :

Surat beliau kepada Raja Romawi Heraklius. Dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘anhuma : Bahwasanya Abu Sufyan mengabarkan : “Aku pernah bersama Rasululloh barang sesaat dan hanya ada aku dan beliau”, lantas Abu Sufyan berkata : “Tatkala aku di Syam, datang sebuah surat dari Rasululloh kepada Heraklius, yaitu pemimpin tertinggi Romawi”. Beliau melanjutkan, “Komandan pasukan Kalbi datang dengan surat tersebut, kemudian dia serahkan kepada Raja Bashra dan Raja Bashra menyerahkannya kepada Heraklius, yang isinya :

Dengan nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dari Muhammad utusan Alloh kepada Raja Romawi Heraklius…

Keselamatan bagi siapa saja yang mengikuti petunjuk…

Setelah itu :

Sesungguhnya aku menyerumu dengan seruan Islam, maka masuklah ke dalam agama Islam maka engkau akan selamat, dan niscaya Alloh akan membalasmu dengan ganjaran dua kali lipat. Jika engkau berpaling, maka sesungguhnya bagimu dosa seluruh pengikutmu…

Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Alloh dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Alloh.” Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Alloh).” (Ali Imran : 64)”

ETIKA DALAM AUDITING


Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

1.    KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

2.    TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1.      Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.      Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.       Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

3.     TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a)      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)      Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)      Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e)      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.    INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a)     Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b)      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c)     Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

5. PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)   Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)    Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d)         Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Sumber :

Minggu, 28 Oktober 2012

Prinsip Etika Profesi menurut IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia)



PERILAKU AKUNTAN DALAM RANGKAP AKUNTANSI PUBLIK

Etika Profesional yang mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan publik di Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu Kompartemen Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Manajemen, Kompartemen Akuntan Pendidik, dan Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Masing- masing kompartemen digunakan untuk mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen, Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI. Untuk profesi Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Aturan Etika untuk kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian dijabarkan dalam Interprestasi Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan Publik.

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan
dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Berikut ini adalah beberapa Prinsip Etika Profesi Akuntan, diantaranya :

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

1. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan ketekunan
, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.


6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Minggu, 07 Oktober 2012

E T I K A


Pengertian

Secara umum Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Dari asal usul katanya, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adab istiadat / kebiasaan yang baik.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

 Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

 

Hubungan antara Etika & Moral

Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adab kebiasaan. Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi, Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.

 

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika

1.      Kebutuhan individu (contoh: korupsi, karena alasan Ekonomi)

2.      Tidak ada pedoman Area “abu-abu”

3.      Perilaku dan kebiasaan individu

4.      Lingkungan tidak etis

5.      Perilaku orang yang ditiru

 

Sanksi Pelanggaran Etika

·         Sanksi Sosial:  Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.

·         Sanksi Hukum:  Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.

Sumber :