Senin, 19 November 2012

Ini Jawabannya


TAHUKAH KITA MENGAPA ALLOH SWT MEMULIAKAN KATAK DENGAN MENGHARAMKAN MEMBUNUHNYA ???

Sebabnya adalah karena NIAT SHOLIHAH katak menolong Nabi Ibrohim as tatkala Raja Namrud memasukkan beliau kedalam Kuali yg Panas,, maka seekor katak melihat kejadian itu dan berusaha menolong Nabi Ibrohim as dengan menyiram api yg besar tsb dengan mulutnya yg kecil.. Meskipun Api yg besar tsb secara akal tdk mungkin padam dengan semburan air sang katak yg kecil namun Alloh SWT melihat isi hati dan niat baik dari katak tsb.

TAHUKAH KITA MENGAPA ALLOH SWT MENGHINAKAN CICAK DENGAN MENSUNNAHKAN MEMBUNUHNYA ???

Sebabnya adalah karena NIAT JELEK Cicak membunuh Nabi Ibrohim as tatkala Raja Namrud memasukkan beliau kedalam Kuali yg Panas,, maka seekor Cicak melihat kejadian itu dan berusaha membunuh Nabi Ibrohim as dengan meniup api yg besar tsb dengan mulutnya yg kecil.. Meskipun Api yg besar tsb secara akal tdk mungkin bertambah besar dengan tiyupan sang cicak yg kecil namun Alloh SWT melihat isi hati dan niat jelek dari cicak tsb

Jihad Nabi di Bumi Palestina


Oleh : asy-Syaikh DR. Abu Anas Muhammad Bin Musa Musa Alu Nashr - hafidzohullah

Palestina adalah bumi penuh berkah yang Alloh jadikan sebagai tempat turunnya risalah, tempat berhimpunnya kebudayaan dan sebagai tempat hijrah para nabi-Nya. Di dalamnya terdapat kiblat pertama dan tempat diisra’kannya Nabi Shallallohu ‘alaihi wa Sallam, di dalamnya pula Dajjal akan binasa melalui tangan al-Masih ‘alaihi salam dan dibinasakannya Ya’juj dan Ma’juj. Serta di dalamnya pula, bebatuan dan pepohonan akan berkata, “Wahai muslim! Wahai hamba Alloh! Ini ada Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia!”, maka yahudi pun akan binasa melalui tangan hamba-hamba Alloh yang shalih di bumi Palestina.

Rasulullah pernah mengimami seluruh Nabi di Masjid al-Aqsha, agar Imamah (kepemimpinan) dan siyadah (kekuasaan) di atas Masjidil Aqsha tetap langgeng, agar seluruh makhluk tunduk terhadap Islam. Selama perputaran sejarah, kerajaan-kerajaan dan negeri-negeri saling bermusuhan untuk memperebutkannya, mereka saling membinasakan dan mengalahkan dalam rangka menguasainya dan mendudukinya. Dikarenakan Palestina adalah bumi Alloh terpilih (the choosen land) yang Alloh memilihnya sebagai tempat hijrah bagi khalil (kesayangan)-Nya Ibrahim dan Kalim-Nya (Kalim = Orang yang diajak bercakap) Musa, sebagai tempat kelahiran Isa dan tempat isra’nya Nabi Muhammad Shallallohu ‘alaihi wa Sallam.

Di saat kemunculan Islam, Palestina saat itu di bawah kekuasaan imperium Romawi yang salibis paganis. Maka merupakan keharusan mensucikan Palestina dari najis-najis mereka. Nabi telah menulis surat kepada Raja Romawi dan mengutus kepadanya beberapa utusan. Nabi Shallallohu ‘alaihi wa Sallam pernah mengerahkan pasukan dalam jumlah besar, dan Palestina ketika itu termasuk salah satu begian negeri Syam. Belum pernah terjadi saat itu adanya pembatasan-pembatasan wilayah/area yang dipisahkan oleh perjanjian ‘Saikus baiku’ yang memilukan (seperti saat ini).

Diantara pengutusan yang pernah dilakukan Nabi ke negeri Syam dan Palestina adalah :

Pertama : Pengutusan Mu’tah yang terjadi pada bulan Jumadil Akhir di tahun kedelapan Hijriah, tatkala Nabi Shallallohu ‘alaihi wa Sallam mengutus para pembesarnya ke Mu’tah (Suatu tempat di Yordan sekarang yang dekat dengan kota Kurk), suatu desa di negeri Syam, dalam rangka menuntut balas atas pembunuhan kaum muslimin di sana. Maka, beliau memerintahkan para sahabatnya untuk memberikan kepemimpinan kepada maula (mantan budak) beliau, Zaid bin Haritsah, sembari beliau bersabda : “Jika Zaid terbunuh maka Ja’far bin Abi Thalib sebagai penggantinya, jika Ja’far terbunuh, maka Abdullah bin Rawahah sebagai penggantinya”, mereka pun keluar dengan jumlah hampir 3000 pasukan. Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa Sallam juga turut keluar mengantarkan mereka sampai di pertengahan perjalanan mereka. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan hingga tiba di ‘Mi’aan’ (sebuah kota yang terkenal di selatan Yordan, sejauh 200 km dari Amman) lalu tersiar kabar bahwa Raja Romawi Heraklius telah keluar bersama seratus ribu pasukan, disertai sekutunya Malik bin Zufalah dengan seratus ribu pasukan lainnya, dari kaum nashrani arab, dari suku Lakhum, Judzam dan kabilah Qudlo’ah dari suku Bahra’, Balla dan Balqoin.

Kaum muslimin pun bermusyawarah di sana, mereka berkata : “Kita tulis surat kepada Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa Sallam apakah beliau memerintahkan kita (untuk tetap maju) dengan perintahnya ataukah beliau menolong kita”, maka berkata Abdullah bin Rawahah Radhiyallohu ‘anhu : “Wahai kaum! Demi Alloh, sesungguhnya kalian keluar berjihad mengharapkan apa yang ada di depan kalian, yaitu syahid!!! Dan kalian tidaklah memerangi manusia karena kuantitas maupun kekuatan! Akan tetapi kita memerangi mereka hanyalah semata-mata karena agama ini, yang Allôh telah memuliakan kita dengannya… maka berangkatlah!!! Karena ada dua kebaikan menunggu di sana: yaitu kemenangan atau syahid!!!”.

Para sahabat pun menyepakatinya, kemudian mereka bangkit. Ketika kaum muslimin sedang mendirikan tenda di Balqo’, mereka bertemu dengan pasukan Romawi dalam jumlah besar, maka kaum muslimin berhenti di dekat Mu’tah sedangkan pasukan Romawi berada di desa yang bernama Masyarif, akhirnya mereka bertemu dan saling berperang dengan peperangan yang dahsyat.

Di sela peperangan, Amirul Muslimin Zaid bin Haritsah Radhiyallohu ‘anhu terbunuh dan bendera saat itu berada di tangannya, lantas Ja’far memungut bendera tersebut, dan beliau turun dari kuda perangnya yang berambut pirang dan menyembelihnya, kemudian beliau maju berperang hingga tangan kanannya terputus, diraihnya bendera dengan tangan satunya hingga tangan kirinya terputus pula. Akhirnya beliau memeluk bendera tersebut hingga akhirnya beliau Radhiyallohu ‘anhu gugur dalam usia 33 tahun -menurut pendapat yang terpilih-. Lalu, bendera diambil oleh Abdullah bin Rawahah al-Anshari Radhiyallohu ‘anhu, beliau termenung sesaat lalu sejurus kemudian beliau memantapkan diri dan maju berperang hingga akhirnya turut terbunuh.

Ada pendapat mengatakan, sesungguhnya Tsabit bin Arqom-lah yang memegang bendera selanjutnya, dan kaum muslimin menghendaki beliau memimpin mereka. Namun beliau enggan, sehingga Khalid bin Walid Radhiyallohu ‘anhu yang mengambil bendera. Beliau mendorong kaum muslimin untuk tetap maju dan beliau berlaku pemberani hingga akhirnya beliau membebaskan kaum muslimin dari musuh mereka, dan Alloh menganugerahkan kemenangan melalui kedua tangannya. Rasululloh telah menceritakan hal ini seluruhnya ketika di Madinah pada hari itu, di saat beliau berdiri di atas mimbar, beliau mengumumkan gugurnya para pembesar sahabat satu persatu kepada mereka dan kedua mata beliau Shallallohu ‘alaihi wa Sallam bercucuran air mata. Hadits ini terdapat dalam ‘ash-Shahih’, akhirnya malam hari tiba dan kaum kuffar berhenti berperang.

Melihat banyaknya jumlah musuh dan sedikitnya jumlah kaum muslimin dibandingkan mereka, tidak banyak korban dari kaum muslimin yang terbunuh menurut penuturan ahli sejarah. Mereka tidak menyebutkan nama-nama korban kaum muslimin melainkan hanya sekitar sepuluh orang saja. Kaum muslimin kembali maju berperang untuk kesekian kalinya, dan Alloh senantiasa melindungi dari kejahatan kaum kafir, segala pujian dan sanjungan milik Alloh, dimana peperangan ini mendasari peperangan melawan Romawi berikutnya dan menghancurkan musuh-musuh Alloh dan Rasul-Nya.

Kedua : Pengutusan Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma. Pengutusan ini merupakan penyempurna pengutusan ayahnya, Zaid bin Haritsah sebelumnya, sekaligus membalas pasukan Romawi yang telah membunuh ayahnya di Mu’tah. Nabi Shallallohu ‘alaihi wa Sallam yang memerintahkan pengutusan Usâmah dan Nabi saat itu berada di atas pembaringan kematian, dan pasukan Usamah saat itu berkumpul di Jarfi di saat wafatnya Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wa Sallam.

Termasuk petunjuk Nabi kita Shallallohu ‘alaihi wa Sallam adalah, beliau tidak memulai memerangi suatu kaum sebelum menyampaikan dakwah dan mengajaknya kepada Alloh Ta’ala. Rasulullah benar-benar memegang manhaj ini sebagai bentuk aktualisasi berpegangnya beliau kepada perintah Alloh Ta’ala. Beliau senantiasa memegang manhaj ini terhadap seluruh kaum yang memeranginya baik dari kabilah Arab ataupun raja-raja dan pembesar di zamannya. Beliau mendakwahi mereka dan mengutus utusan kepada mereka serta mengirim surat-surat beliau yang mengajak kepada Alloh, tanpa terkecuali seorangpun dari mereka. Diantaranya adalah :

Surat beliau kepada Raja Romawi Heraklius. Dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallohu ‘anhuma : Bahwasanya Abu Sufyan mengabarkan : “Aku pernah bersama Rasululloh barang sesaat dan hanya ada aku dan beliau”, lantas Abu Sufyan berkata : “Tatkala aku di Syam, datang sebuah surat dari Rasululloh kepada Heraklius, yaitu pemimpin tertinggi Romawi”. Beliau melanjutkan, “Komandan pasukan Kalbi datang dengan surat tersebut, kemudian dia serahkan kepada Raja Bashra dan Raja Bashra menyerahkannya kepada Heraklius, yang isinya :

Dengan nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dari Muhammad utusan Alloh kepada Raja Romawi Heraklius…

Keselamatan bagi siapa saja yang mengikuti petunjuk…

Setelah itu :

Sesungguhnya aku menyerumu dengan seruan Islam, maka masuklah ke dalam agama Islam maka engkau akan selamat, dan niscaya Alloh akan membalasmu dengan ganjaran dua kali lipat. Jika engkau berpaling, maka sesungguhnya bagimu dosa seluruh pengikutmu…

Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Alloh dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Alloh.” Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Alloh).” (Ali Imran : 64)”

ETIKA DALAM AUDITING


Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

1.    KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

2.    TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1.      Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2.      Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4.       Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

3.     TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a)      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b)      Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c)      Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d)     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e)      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.    INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a)     Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b)      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c)     Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

5. PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)   Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)    Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d)         Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Sumber :